TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, berpandangan penggunaan diksi "perampasan" dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak tepat. Menurut Doli, bila mengacu pada ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), frasa yang dipakai adalah recovery yang bermakna pemulihan.
"Di dalam UNCAC itu, istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery, ya. Kalau recovery itu ya pemulihan. Lantas kenapa kita memilih frasa perampasan dibandingkan frasa pemulihan," katanya dalam rapat dengar pendapat umum Baleg dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Politikus dari Fraksi Partai Read Entire Article