UNDANG-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba, yang telah disahkan pada 18 Februari 2025, antara lain mengatur organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Dalam kunjungannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 15 Maret 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung ihwal pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren sebagai perluasan dari izin tambang yang sebelumnya diberikan kepada ormas keagamaan.
Bahlil menuturkan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang tersebut. “Kita untuk penge...