TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia atau TNI menjadi sorotan seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, kini institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan kedaulatan negara ini jadi punya banyak tugas baru. Bahkan tugas tersebut beberapa di antaranya di luar ranah dan tanggung jawab mereka.
Tugas pokok TNI diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7. Berikut tugas pokok TNI: Menegakkan kedaulatan negara. Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan ...