TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. “Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian,” demikian tertulis dalam laman resmi Sekretariat Kabinet.
Dalam 48 kementerian, terdapat 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Apa imbas dari perubahan nomenklatur ini dalam Kabinet Merah Putih?
Penambahan formasi ASN dan PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BK...