TEMPO.CO, Sorong - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu setempat. Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap...