TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur larangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bertemu dengan pihak berperkara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 huruf a.
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” bunyi regulasi tersebut.
Menurut Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal itu diwujudkan dalam Pasal 36 UU KPK tersebut guna menciptakan sistem yang kuat untuk mencegah adanya konflik kepentingan dan membentu...