Liputan6.com, Jakarta Menjelang Lebaran 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengamankan nyaris 20 ribu produk pangan tanpa izin edar (TIE) yang beredar di sarana peredaran. Mayoritas produk ilegal tersebut berasal dari Malaysia dan China, meliputi berbagai jenis makanan seperti permen hingga biskuit.
Untuk diketahui BPOM melakukan intensifikasi pengawasan tahap empat pada 13-19 Maret 2025 yang berfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.
Hasilnya, ada 31,6 persen dari 1.190 sarana yang produk pangannya tidak memenuhi ketentuan. Dimana produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan terbanyak adalah yang tanpa izin edar (TIE) alias tak...