TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Isi Putusan MK
Dalam putusan MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah. Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah...