TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat kembali dihebohkan munculnya makanan non-halal yang berlabel halal. Label halal yang didapatkan pelaku usaha dari proses mengurus sertifikasi halal menjadi pedoman bagi masyarakat Muslim untuk mengetahui kondisi kehalalan makanan agar tidak mengonsumsi makanan non-halal. Sepanjang 2025, terdapat dua peristiwa terungkapnya tindakan ilegal menghalalkan makanan non-halal.
Warung Makan Ayam Goreng Widuran
Warung makan Ayam Goreng Widuran merupakan salah satu tempat makan legendaris yang telah beroperasi sejak 1973 di Solo, Jawa Tengah. Melalui pemberitahuannya, pengelola mengumumkan bahwa menu makanan yang dijualnya ternyata tidak halal. Pihak restoran mengungkapkan permohonan maaf dan menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh gerainya.&nbs...