SEJUMLAH elemen masyarakat menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka terdiri kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, hingga putri Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wulandari Wahid atau Inayah Wahid.
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
DPR mengesahka...