TEMPO.CO, Jakarta - Situs http://www.privateislandonline.com mencantumkan Pulau Panjang, yang berlokasi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai salah satu pulau yang ditawarkan untuk dijual. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang melalui platform daring merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah.
Dikutip dari Antara, Senin, 23 Juni 2025, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi, menekankan bahwa tidak ada pihak, baik individu maupun badan hukum, yang diizinkan memiliki pulau secara pribadi. “Berdasarkan regulasi yang berlaku, kepemilikan atas pulau kecil oleh perseorangan maupun korporasi tidak diperbolehkan,” katanya di Mataram, Senin.
Baca b...