TEMPO.CO, Jakarta -- Politikus Golkar Zulfikar Arse Sadikin mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan daerah. Zulfikar mengatakan, DPR harus segera mengakomodasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/ dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jadikan putusan nomor 135 itu momentum bagi kita segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang memang kita putuskan. Kita inisiasi berubah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Zulfikar menjelaskan, revisi Undang-Undang Pemilu melalui sistem kodifikasi penggabungan dengan Undang-Undang Partai Politik. Menurut dia, hal itu sesuai dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.
Baca berit...