PEMERINTAH terus berupaya memperluas akses bagi warga negara Indonesia yang ingin berkarier di sektor pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan dua jalur utama bagi individu yang ingin bergabung dalam birokrasi pemerintahan.
Kehadiran PPPK, termasuk dalam bentuk PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, menjadi solusi alternatif untuk tenaga honorer dan pelamar yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK reguler. Namun, meskipun keduanya berada dalam lingkup ASN, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar, baik dari segi status kepegawaian, hak dan kewa...