TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan bagian dari langkah mengoptimalkan hal-hal ideal dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Mahkamah memutuskan pemilihan umum tingkat nasional dan daerah harus digelar terpisah, dengan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Menurut Afifuddin, putusan MK ini lebih ideal baik dari sisi pengaturan waktu, desain keserentakkan, maupun desain penyelenggaranya. “Kami membayangkan ini kemudian memberikan kepastian hukum dan penyempurnaan subtansi dalam penyelenggaraan pemilu,” tutur Afifuddin dalam seminar daring, Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca...