Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) resmi membekukan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) atas layanan Worldcoin dan WorldID. Hal ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, langkah ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko dalam ruang digital.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu (4/5/2025).
Lebih lanjut Alexander menuturkan, Komdigi juga akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara guna memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran terhadap...