MAHKAMAH Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR Said Abdullah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan MK soal sekolah gratis tersebut.
“Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada (sekolah) swasta yang belum meneri...