INFO NASIONAL – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie melihat terlalu banyak fungsi yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Hal itu dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) soal penyusunan Rancangan Undang-Undang BPIP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, belum lama ini.
“Saya lihat loh kok banyak sekali fungsinya. Enggak-enggak penting gitu loh, soal-soal dokumen segala macam, itu urusan nanti. Terpenting undang-undang ini menggagas eksistensi dari badan ini,” kata Ahli Hukum Tata Negara ini.
Dengan demikian, lanjut Jimly, BPIP bisa memainkan peran yang substansial dalam mewujudkan ideologi berpancasila dalam semua aspek kehidupan. “Dan juga mempermudah dari pemerintahan yang sekarang mewujudkan Asta Citanya yang pertama,” kata dia.
Jimly meli...