TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan mempercayakan proses gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, hasil PSU yang digugat kembali ke MK menjadikan terbukanya akses keadilan bagi peserta pemilu. "Kami serahkan semua kepada MK. Sebab, mengajukan kembali keberatan kembali atas PSU itu juga hak peserta pemilihan," ujar Rahmat di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Menurut dia, penyelenggaraan PSU di sejumlah daerah berjalan optimal. Dia menyebutkan, PSU di Magetan, Jawa Timur, yang ia tinjau langsung. "Saya turun ke lapangan dan tidak ada persoalan yang mengemuka. Kalaupun ada, bisa diselesaikan pada hari itu juga," ujar Rahmat.
Pelaksanaan PSU di sejumlah daerah merupakan putusan MK atas sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024. MK dalam putusan y...