TEMPO.CO, Jakarta - Komisi bidang energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai tindakan pemerintah mencabut empat izin usaha tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah tepat. "Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Ketua Komisi XII Bambang Patijaya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Bambang, pemerintah memberikan respons secara cepat dengan memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat. Dari lima perusahaan yang menggarap tambang, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan milik oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article