Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memasukkan ketamin termasuk ke dalam obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT).
Hal ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan pada 23 April 2025 kemudian diundangkan pada 2 Mei 2025 oleh Kementerian Hukum.
Peraturan ini merupakan pengganti dari Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Masuknya ketamin dalam daftar OOT sebagai respons terhadap meningkatnya angka penyalahgunaan ketamin yang telah menimbulkan kekhawatiran baik secara nasional maupun global.
"Ketamin selama ini digunakan secara legal dalam praktik medis sebagai anestesi dan analgesik, terutama dalam prosedur...