TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memutuskan untuk membatalkan rencana penyewaan pesawat komersial milik maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sebelumnya dirancang guna memindahkan sejumlah narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjunggusta di Medan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah.
Pembatalan tersebut dipastikan setelah proses pengadaan yang telah ditayangkan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan kode 10165374000 dinyatakan gagal dan tidak dilanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengadaan itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,” kata Gubernur Sumatera Utara Read Entire Article