INFO NASIONAL - Bea Cukai Tembilahan musnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal berbagai merek, 350.030 mL minuman mengandung etil alkhohol (MMEA/miras), dan 25 unit handphone. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7.677.113.360 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.852.996.112.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayahnya yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Kepala Kantor Bea ...