INFO NASIONAL – Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap 12.440 batang rokok ilegal di sebuah warung di Kabupaten Kediri pada Selasa, 17 Juni 2025. Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 18.796.600,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.282.439,40.
Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di warung tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea Cukai Kediri segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemilik warung dikenakan sanksi administratif dalam bentuk ultimum remedium, yaitu kewajiban untuk membayar cukai sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai.
...