INFO NASIONAL – Bea Cukai Denpasar secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pelanggaran di bidang cukai, ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan pada 14 April 2025.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Hari Murdiyanto mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya toko yang menjual, menawarkan, atau menyediakan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah Uluwatu dan Seminyak. Informasi itu kemudian diperkuat dengan hasil analisis Bea Cukai Denpasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami bergerak ke lokasi dua toko yang dicurigai. D...