Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengusulkan ke Kementerian Kesehatan RI untuk memasukkan ketamin dalam golongan psikotropika.
"Selama ini, ketamin masuk sebagai obat keras yang digunakan untuk obat bius. Tapi tren penyalahgunaan (ketamin) besar," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Jumat, 6 Desember 2024 yang dipantau secara daring.
Mengingat domain untuk pengaturan penggolongan psikotropika ada di Kementerian Kesehatan, maka BPOM bakal mengusulkan agar ketamin masul dalam golongan tersebut.
"BPOM akan mengusulkan ketamin masuk dalam domain psikotropika," lanjut Taruna.
Selain itu, BPOM akan lebih memperketat pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu ...