Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 51 aduan malpraktik sepanjang 2023-2025.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengatakan, semua pihak perlu memahami bahwa ketika seorang pasien datang ke rumah sakit, maka ia pasrah dengan apapun yang akan dilakukan dokter sebagai tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes).
“Pasien itu, setelah dia menyerahkan dirinya kepada yang Maha Kuasa, yang kedua Tuhannya adalah dokter, ketika mereka sakit. Itu mereka menyerahkan penuh, sudah pasrah apapun yang mau dilakukan (dokter),” kata Felly dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).
Dia pun memberi contoh kasus Read Entire Article